KPK Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun
GTOPNEWS.COM – Dari sektor pencegahan, KPK menyelamatkan kerugian negara
sebesar Rp 63,9 triliun dalam kurun waktu 2015-2019.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam peringatan Hari Anti
Korupsi Sedunia 2019 di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (9/12/2019).
Ia mengatakan, nilai kerugian itu merupakan bukti bahwa KPK tidak hanya
menindak pelaku korupsi tetapi juga mencegah terjadinya korupsi.
Agus mengatakan, dari Rp 63,9 triliun itu, sebesar Rp 34,7 triliun di
antaranya didapat dari hasil monitoring. Dan sebesar Rp 29 triliun berasal dari
hasil pengembalian aset. Selebihnya Rp 159 miliar dari gratifikasi berupa
barang dan uang.
Agus memamparkan bahwa kepatuhan anggota DPR dan DPRD dalam menyetor
laporan harta kekayaan penyelenggara negara telah mencapai seratus persen.
"Pertanyaan berikutnya adalah, nanti secara periodik yang bersangkutan
harus meng-update informasinya setiap tahun. Jadi kepatuhan ini yang kami
tunggu, mudah-mudahan kepatuhan berjalan terus sebaik-baiknya," pintanya.
Ia menilai periode 2015-2019, indeks persepsi korupsi sedikit demi
sedikit membaik. Alhamdulillah walaupun naiknya pelan-pelan namun trennya
postitif membaik, terakhir indek persepsi itu berada di angka 38. Dan pihaknya masih
menunggu indek tersebut di akhir tahun 2019. (syam/TN)
KPK Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun
Reviewed by samsul huda
on
December 10, 2019
Rating:
Post a Comment