KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Pengaturan Perkara - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Pengaturan Perkara


GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka pengaturan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Rezky Herbiyono  dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
“KPK meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Rezky Herbiyono adalah menantu Nurhadi. Mantan Sekretarus MA ini ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dalam kasus pengaturan perkara perdata di Mahkamah Agung pada 2016.
Saut mengatakan, Nurhadi diduga menerima suap dan  gratifikasi terkait tiga perkara di pengadian. Tiga perkara itu adalah perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingakt kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
Diduga Nurhadi dan menantunya Rizki telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT dan suap berikut gratifikasi dengan total Rp 46 miiar.
Penyidikan kasus ini dimulai Jumat (6/12/2019) dengan menggeledah rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 20 April 2016. Dalam OTT itu, KPK  mengamankan uang Rp 50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution.
Penetapan ketiga tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara Lippo Group. Kasus ini menjerat Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang, Eddy menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktobwr 2019.
Eddy menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan uang Rp 877 juta. Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan Edy Nasution 8 tahun penjara.
Sedangkan dalam kasus pengembangan ini, Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.
Adapun Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (syam/TN)

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Pengaturan Perkara KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Pengaturan Perkara Reviewed by samsul huda on December 16, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD