KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Pengaturan Perkara
GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka
pengaturan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi ditetapkan
sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Rezky Herbiyono dan Direktur
PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
“KPK meningkatkan penyelidikan
ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(16/12/2019).
Rezky Herbiyono adalah menantu
Nurhadi. Mantan Sekretarus MA ini ditetapkan sebagai tersangka suap dan
gratifikasi senilai Rp 46 miliar dalam kasus pengaturan perkara perdata di
Mahkamah Agung pada 2016.
Saut mengatakan,
Nurhadi diduga menerima suap dan
gratifikasi terkait tiga perkara di pengadian. Tiga perkara itu adalah
perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham PT MIT,
dan perkara sengketa lahan di tingakt kasasi dan PK di MA serta permohonan
perwalian.
Diduga Nurhadi dan
menantunya Rizki telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT dan
suap berikut gratifikasi dengan total Rp 46 miiar.
Penyidikan kasus ini
dimulai Jumat (6/12/2019) dengan menggeledah rumah Nurhadi dan menyita sejumlah
dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini merupakan pengembangan
operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 20 April 2016. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 50 juta yang diserahkan
Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution.
Penetapan ketiga tersangka
itu merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara Lippo Group. Kasus
ini menjerat Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, yang sempat melarikan
diri ke luar negeri. Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang, Eddy
menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktobwr 2019.
Eddy menyuap mantan
panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan uang Rp 877 juta.
Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan Edy Nasution 8 tahun penjara.
Sedangkan dalam
kasus pengembangan ini, Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11
dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.
Adapun Hiendra
disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. (syam/TN)
KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Pengaturan Perkara
Reviewed by samsul huda
on
December 16, 2019
Rating:
Post a Comment