KPK Tetapkan Mantan PPK Kemenag Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Komputer
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri
sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan kasus korupsi
pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan
pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang
Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kemenag tahun anggaran 2011.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK telah membuka penyelidikan
baru setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain
untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dalam penyidikan itu, KPK menetapakan USM (Undang Sumantri) selaku
mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendis Kemenag sebagai
tersangka," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal
3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memproses anggota badan anggaran DPR
RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar. Dia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus
korupsi proyek pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku
rekanan Kemenag divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi
pejabat di Kemenag memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab
Komputer MTs pada TA 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya kemudian
menerima aliran dana terkait proyek tersebut. (syam/TN)
KPK Tetapkan Mantan PPK Kemenag Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Komputer
Reviewed by samsul huda
on
December 16, 2019
Rating:

Post a Comment