MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Hukumannya Dipangkas 3 Tahun Jadi 2 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham. Hukuman Idrus berkurang 3
tahun menjadi 2 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2
tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA
Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi itu di Gedung MA Jakarta,
Selasa (3/12/2019).
Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara.
Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara.
MA menurut Andi, menilai bahwa Idrus lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU
Tipikor.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan
dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya
sebagai Plt Ketua Umum Golkar," ucap Andi.
Pertimbangan majelis kasasi itu sejalan dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun di pengadilan tingkat pertama itu, Idrus dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan di tingkat banding Idrus dinyatakan terbukti pula melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun majelis kasasi tidak sependapat.
Andi mengatakan, mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto. Sebab dia terjerat kasus hukum e-KTP.
Pertimbangan majelis kasasi itu sejalan dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun di pengadilan tingkat pertama itu, Idrus dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan di tingkat banding Idrus dinyatakan terbukti pula melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun majelis kasasi tidak sependapat.
Andi mengatakan, mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto. Sebab dia terjerat kasus hukum e-KTP.
Eni melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu terdakwa
menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar. Tujuannya agar Eni Maulani Saragih
tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu Eni
Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee
dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1.
Andi menyebut putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin, 2 Desember 2019.
Majelis kasasi yang mengadili adalah Suhadi sebagai ketua, dibantu Abdul Latif
dan Krishna Harahap sebagai hakim anggota. (syam/TN)
MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Hukumannya Dipangkas 3 Tahun Jadi 2 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
December 04, 2019
Rating:
Post a Comment