Penyelundupan Moge Harley di Pesawat Garuda Masuk Tahap Penyidikan
GTOPNEWS.COM - Kementerian Keuangan tengah mengusut kasus penyelundupan Harley
Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan Direktur Utama Garuda
Indonesia Ari Askhara.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, kasus itu, telah masuk dalam
tahap penyidikan. Hasil penyidikan akan menjadi pintu masuk menyeret Ari
Askhara ke pidana. Pihaknya meminta
semua pihak sabar menanti hasil kajian Bea Cukai.
"Kita ada penyidik. Jadi kita yang akan memproses. Penyidikan masih on
going, sabar sedikit ya," kata Heru di Istora Senayan, Jakarta,
Selasa (11/12/2019).
Heru belum dapat menjelaskan kapan hasil penyidikan akan selesai dan
kemudian diumumkan ke publik. Ia mengatakan, hasil penyidikan penyelundupan
Harley Davidson akan disampaikan bersamaan dengan penyidikan sepeda Brompton
senilai Rp 52 juta.
"Sabar sedikit, yang pasti kita masih melakukan penyidikan," ujarnya.
Heru menyatakan, pemerintah bisa menjatuhkan pidana kepada direksi PT Garuda
Indonesia akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di
dalam pesawat itu.
"Ini kemungkinan bisa kesalahan biasa, bisa pula pidana. Kalau pidana
namanya pidana penyelundupan. Ada sanksinya, yaitu sanskinya pidana juga,"
jelasnya.
Lama kurungan yang dijatuhkan tergantung bentuk kesalahan yang diperbuat,
paling cepat 1 tahun penjara. Tergantung tingkat kesalahannya. Bisa dari 1
tahun.
‘’Yang pasti kita lihat kesalahannya seperti apa," kata Heru. Pemerintah
bersama Komite Audit Garuda Indonesia terus melanjutkan proses penyidikan
terhadap kasus penyelundupan ini. Laporan final terhadap pengangkutan motor
Harley Davidson dan sepeda Brompton Ilegal ini diharapkan bisa segera rampung. (syam/TN)
Penyelundupan Moge Harley di Pesawat Garuda Masuk Tahap Penyidikan
Reviewed by samsul huda
on
December 11, 2019
Rating:
Post a Comment