Peran Justice Collaborator dalam Pemberantasan Korupsi Belum Optimal
GTOPNEWS.COM - Peran saksi pelaku (justice collaborator)
dalam pemberantasan korupsi belum optimal. Bahkan jumlah justice collaborator yang
mengajukan permohonan masih rendah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menilai berbagai mekanisme penerapan
saksi pelaku yang telah disediakan guna pemberantasan tindak pidana korupsi
sepertinya belum diterapkan maksimal," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol
(Purn) Achmadi di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/12/2019).
Menurut catatan LPSK, sejak 2012-2019 hanya ada 417 pemohon perlindungan baik saksi maupun saksi pelaku (justice collaborator).
Menurut catatan LPSK, sejak 2012-2019 hanya ada 417 pemohon perlindungan baik saksi maupun saksi pelaku (justice collaborator).
Rinciannya ialah 31 pemohon di 2012, 51 pemohon di
2013, 41 pemohon di 2014, 86 pemohon di 2015, 76 pemohon di 2016, 61 pemohon di
2017, 42 pemohon di 2018, dan 27 pemohon di 2019.
Achmadi mengatakan dengan justice collaborator, seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum bisa mendapatkan sejumlah hak. Beberapa hak yang bisa didapat yakni pengurangan hukuman, pemisahan berkas, dan pemberian penghargaan.
Achmadi mengatakan dengan justice collaborator, seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum bisa mendapatkan sejumlah hak. Beberapa hak yang bisa didapat yakni pengurangan hukuman, pemisahan berkas, dan pemberian penghargaan.
Justice
collaborator juga bisa jadi sarana pengembalian aset negara.
Dengan demikian pengaturan terkait saksi pelaku yang memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan tidak hanya menguntungkan dari segi pengungkapan perkara namun juga mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. |
Wakil
Ketua LPSK Erwin Partogi Pasaribu mengatakan, dalam masalah ini (justice
collaborator) pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
dari Polri, kejaksaan, KPK, dan Mahkamah Agung. LPSK berpendapat harus ada
persamaan persepsi soal justice
collaborator di antara aparat penegak hukum.
KPSK sudah menyampaikan usulan ke Menkum HAM untuk pembuatan peraturan presiden terkait dengan saksi pelaku itu. Pihaknya berharap mekanismenya diatur dalam perpres tersebut, sehingga bisa menjadi pedoman bersama aparat penegak hukum yang menerapkan pemberian status kepada saksi pelaku yang bekerja sama. |
LPSK mengimbau
aparat penegak hukum mengoptimalkan peran justice collaborator dalam
pengungkapan kasus korupsi. Dia mengatakan jika justice collaborator dioptimalkan, maka upaya pengembalian kerugian
negara bisa makin maksimal. (syam/TN)
Peran Justice Collaborator dalam Pemberantasan Korupsi Belum Optimal
Reviewed by samsul huda
on
December 10, 2019
Rating:
Post a Comment