Peran Justice Collaborator dalam Pemberantasan Korupsi Belum Optimal - GROBOGAN TOP NEWS

Peran Justice Collaborator dalam Pemberantasan Korupsi Belum Optimal


GTOPNEWS.COM -  Peran saksi pelaku (justice collaborator) dalam pemberantasan korupsi belum optimal. Bahkan jumlah justice collaborator yang mengajukan permohonan masih rendah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai  berbagai mekanisme penerapan saksi pelaku yang telah disediakan guna pemberantasan tindak pidana korupsi sepertinya belum diterapkan maksimal," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/12/2019).
Menurut catatan LPSK, sejak 2012-2019 hanya ada 417 pemohon perlindungan baik saksi maupun saksi pelaku (justice collaborator).
Rinciannya ialah 31 pemohon di 2012, 51 pemohon di 2013, 41 pemohon di 2014, 86 pemohon di 2015, 76 pemohon di 2016, 61 pemohon di 2017, 42 pemohon di 2018, dan 27 pemohon di 2019.
Achmadi mengatakan dengan justice collaborator, seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum bisa mendapatkan sejumlah hak. Beberapa hak yang bisa didapat yakni pengurangan hukuman, pemisahan berkas, dan pemberian penghargaan.
Justice collaborator juga bisa jadi sarana pengembalian aset negara.
Dengan demikian pengaturan terkait saksi pelaku yang memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan tidak hanya menguntungkan dari segi pengungkapan perkara namun juga mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi Pasaribu mengatakan, dalam masalah ini (justice collaborator) pihaknya  terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Polri, kejaksaan, KPK, dan Mahkamah Agung. LPSK berpendapat harus ada persamaan persepsi soal justice collaborator di antara aparat penegak hukum.

KPSK sudah menyampaikan usulan ke Menkum HAM untuk pembuatan peraturan presiden terkait dengan saksi pelaku itu. Pihaknya berharap mekanismenya diatur dalam perpres tersebut, sehingga bisa menjadi pedoman bersama aparat penegak hukum yang menerapkan pemberian status kepada saksi pelaku yang bekerja sama.
LPSK mengimbau aparat penegak hukum mengoptimalkan peran justice collaborator dalam pengungkapan kasus korupsi. Dia mengatakan jika justice collaborator dioptimalkan, maka upaya pengembalian kerugian negara bisa makin maksimal. (syam/TN)


Peran Justice Collaborator dalam Pemberantasan Korupsi Belum Optimal Peran Justice Collaborator dalam Pemberantasan Korupsi Belum Optimal Reviewed by samsul huda on December 10, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD