Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perpres Tentang KPK
GTOPNEWS.COM – Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)
tentang KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Presiden Joko Widodo
(Jokowi) merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK. Perpres itu akan
mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ
pelaksana pimpinan KPK.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan Perpres itu tengah diproses
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saya sudah mengecek dan masih dalam proses," kata Fajdroel di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Tidak dijelaskan lebih
detail terkait Perpres KPK itu. Dia hanya meminta agar publik bersabar hingga
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.
"Perpres itu bisa kita baca secara lengkap setelah dikeluarkan pemerintah,"
kata Fadjroel.
Selain itu, Jokowi akan menerbitkan Perpres mengenai Dewan Pengawas KPK.
Perpres tersebut dibuat karena belum ada aturan turunan tentang kerja
Dewan Pengawas dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
Mahfud MD sebelumnya menyatakan sudah memberi paraf terhadap rancangan Perpres
tentang Dewan Pengawas KPK.
Dengan demikian, Perpres tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan
dari Kepala Negara. Jika Jokowi sudah menandatangani, maka Dewan Pengawas KPK
bisa mulai bekerja.
"Ya kalau Presiden sudah tanda tangani bisa," kata Mahfud di
Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Senin (23/12). (syam/TN)
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perpres Tentang KPK
Reviewed by samsul huda
on
December 26, 2019
Rating:
Post a Comment