Publik Diminta Tak Anggap Perpres tentang KPK untuk Upaya Pelemahan - GROBOGAN TOP NEWS

Publik Diminta Tak Anggap Perpres tentang KPK untuk Upaya Pelemahan


GTOPNEWS.COM - Presiden Jokowi tengah menyiapkan tiga peraturan presiden (perpres) soal KPK. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta publik tak memaknai perpres itu sebagai upaya melemahkan KPK.
"Yang susahnya kalau hal ini dianggap seolah-olah melemahkan (KPK). Ini belum dilihat secara utuh kok sudah dianggap seperti itu. Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti, kita kawal betul," kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Perpes itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perpres tersebut akan mengatur aparatur sipil negara (ASN), tata organisasi KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Soal ASN itu karena memang UU mengatakan akan menjadi ASN dalam dua tahun maka kita buat Perpresnya," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, KPK tetap bekerja seperti sebelumnya, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Untuk pencegahan korupsi diharapkan bisa berjalan dengan baik.
Jadi katanya, pencegahan dan penindakan berjalan dengan baik. Kalau dalam bahasa inggris prevention is better than cure. Mencegah sakit daripada mengobati sakit. (syam/TN)

Publik Diminta Tak Anggap Perpres tentang KPK untuk Upaya Pelemahan Publik Diminta Tak Anggap Perpres tentang KPK untuk Upaya Pelemahan Reviewed by samsul huda on December 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD