Sekretaris MA Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait pengaturan perkara yang menjerat
eks sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.
Dalam kasus itu, penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi dalam
kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung yang
dilakukan tersangka Nurhadi.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, sekretaris MA
Achmad Setyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto,
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
‘’Yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa," kata Yuyuk di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Penyidik juga memanggil tiga orang saksi lain yang akan diperiksa untuk
tersangka Hiendra yaitu Kepala Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Saroni
Soegiarto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur PT
Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani.
Adapun satu orang saksi lainnya adalah Kepala Biro Hukum PT KBN Gunadi A
Genta yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA
Nurhadi. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka suap terkait
dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Tiga tersangka itu
adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono
(menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra
Soenjoto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, secara keseluruhan diduga
NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar
cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan
total Rp 46 miliar. (syam/TN)
GTOPNEWS.COM – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait pengaturan perkara yang menjerat
eks sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.
Dalam kasus itu, penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi dalam
kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung yang
dilakukan tersangka Nurhadi.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, sekretaris MA
Achmad Setyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto,
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
‘’Yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa," kata Yuyuk di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Penyidik juga memanggil tiga orang saksi lain yang akan diperiksa untuk
tersangka Hiendra yaitu Kepala Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Saroni
Soegiarto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur PT
Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani.
Adapun satu orang saksi lainnya adalah Kepala Biro Hukum PT KBN Gunadi A
Genta yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA
Nurhadi. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka suap terkait
dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Tiga tersangka itu
adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono
(menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra
Soenjoto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, secara keseluruhan diduga
NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar
cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan
total Rp 46 miliar. (syam/TN)
Sekretaris MA Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
December 18, 2019
Rating:
Post a Comment