Semua Pegawai KPK Berstatus ASN
GTOPNEWS.COM
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) tidak mempersoalkan terkait banyaknya pegawai KPK yang mundur
akibat diberlakukannya revisi UU KPK. Sebab
hal tersebut merupakan hak mereka.
"Orang
bebas, mau jadi ASN, mau enggak, mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur, bebas
aja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu hak
asasi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (12/12/2019).
Ia
mengatakan, peralihan status pegawai KPK jadi Apartur Sipil Negara (ASN)
dimulai sejak pelantikan pimpina KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember
mendatang. Pegawai KPK nantinya serentak akan berstatus ASN.
"Saat
ini masih menunggu ditetapkan karena ada proses dengan UU pelantikan pimpinan
baru,’’ ujar Tjahjo.
Sebelumnya,
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mundur
dari jabatannya terhitung sejak 1 Desember 2019. Sebelum resmi meninggalkan
gedung KPK, Tsani sempat menemui awak media.
Tsani
meminta pegawai di lembaga antirasuah untuk tetap bertahan. Tsani tak mau
dengan pengunduran dirinya dianggap sebagai provokasi.
"Nah
pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya tidak ingin dianggap
memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," kata Tsani di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Tsani mengundurkan
diri lantaran posisinya sebagai penasihat hilang setelah diberlakukannya UU KPK
Nomor 19 tahun 2019. Dalam UU hasil revisi tersebut, posisi penasihat KPK
diganti dewan pengawas. Dia akan kembali ke instansi awalnya, yakni Ditjen Bea
dan Cukai Kementerian Keuangan.(syam/TN)
Semua Pegawai KPK Berstatus ASN
Reviewed by samsul huda
on
December 12, 2019
Rating:
Post a Comment