Sepanjang 2019 Satgas Pangan Tindak 48 Kasus - GROBOGAN TOP NEWS

Sepanjang 2019 Satgas Pangan Tindak 48 Kasus


GTOPNEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan sepanjang tahun 2019, Satgas Pangan telah menindak 48 kasus pangan melibatkan 48 orang tersangka.
"Turun 82 persen bila dibandingkan jumlah penindakan Satgas Pangan tahun sebelumnya yang mencapai 268 kasus, menjerat 272 orang tersangka," kata Jenderal Idham dalam acara Press Release Akhir Tahun 2019 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Dari 48 kasus itu terdiri atas 14 penyelesaian perkara, lima proses penyelidikan dan 29 proses penyidikan dengan jumlah kasus pangan tertinggi di Kalimantan Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Selain penegakkan hukum, Satgas Pangan juga menggelar 729 kali operasi pasar (OP) di 352 lokasi.
"Upaya-upaya itu dilakukan untuk menjamin stabilitas harga dan ketersediaan pangan di masyarakat," ujarnya.
Sementara Satgas Saber Pungli selama tahun 2019 tercatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 16.704 kali menjerat 23.254 orang tersangka.
"Jumlah OTT selama 2019 meningkat 134 persen dibandingkan OTT tahun 2018," jelas Kapolri.
Selama 2019, OTT terbanyak berlangsung di Jawa Barat hingga mencapai 4.101 kali. Untuk Satgas Anti Mafia Bola yang dibentuk akhir tahun 2018, tercatat menangani lima laporan polisi dengan menjerat 12 orang tersangka dan tujuh orang diantaranya telah divonis hakim.
Idham menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola Jilid I banyak memproses hukum pelaku pengaturan skor. Sedangkan Satgas Anti Mafia Bola Jilid II lebih banyak melakukan pencegahan dengan mengawasi Liga I agar tidak terjadi pengaturan skor.
"Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan panitia pelaksana mencegah match fixing sehingga sepak bola Indonesia dapat mewujudkan pertandingan yang bersih, bermartabat dan berprestasi," kata Kapolri Idham Aziz. (syam/TN)


Sepanjang 2019 Satgas Pangan Tindak 48 Kasus Sepanjang 2019 Satgas Pangan Tindak 48 Kasus Reviewed by samsul huda on December 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD