Tersangka Bartholomeus Tolak Diambil Sampel Suaranya dalam Kasus Meikarta
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memeriksa tersangka Bartholomeus Toto dalam
kasus dugaan suap proyek Meikarta. Pemeriksaan itu untuk keperluan
pengambilan sampel suara. Namun eks Presiden Direktur Lippo Cikarang ini, menolak
diambil sampel suaranya.
Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, saat bersamaan penyidik KPK memanggil
James Riady, petinggi Group Lippo. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan
yang jelas. Kemudian penyidik Bartholomeus Toto diperiksa untuk diambil sample
suaranya. Namun yang bersangkutan menolak.
‘’Meski demikian penolakan itu tetap dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
KPK menyayangkan tindakan Toto menolak
memberikan sampel suara. Sebab sampel suara itu, diperlukan untuk dicocokkan
dengan bukti rekaman suara yang dimiliki KPK.
"Sampel suara diambil untuk proses pembuktian dengan suara yang kami terima melalui bukti-bukti rekaman pembicaraan atau hal-hal lain dalam perkara ini," ujarnya.
KPK menggali keterangan Toto terkait
pertemuan antara James Riady dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Pertemuan itu disebut membahas proyek Meikarta.
Kemudian kata Febri, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang perizinan Meikarta.
Dalam kasus ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta.
Kemudian kata Febri, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang perizinan Meikarta.
Dalam kasus ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena
diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga
Toto merestui pemberian uang Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan
perizinan Meikarta.
Sementara itu, Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Uang itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta. (syam/TN)
Sementara itu, Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Uang itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta. (syam/TN)
Tersangka Bartholomeus Tolak Diambil Sampel Suaranya dalam Kasus Meikarta
Reviewed by samsul huda
on
December 13, 2019
Rating:
Post a Comment