Vonis Panitera PN Medan Dipangkas MA dari 7 Tahun Bui Menjadi 6 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Vonis Panitera PN Medan Dipangkas MA dari 7 Tahun Bui Menjadi 6 Tahun Penjara


GTOPNEWS.COM -  Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengajukan kasasi atas vonis 7 tahun penjara dari pengadilan negeri dan tingkat banding.
Dalam kasasinya, Mahkamah Agung (MA) memangkas 1 tahun penjara dari vonis Panitera PN Medan, Sumatera Utara (Sumut) Helpandi  7 tahun penjara.
Pendeknya, hakim MA sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Helpandi didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Tolak penuntut umum, tolak perbaikan terdakwa," demikian bunyi putusan MA di  website MA, Selasa (3/12). 
Perkara Nomor 3784 K/PID.SUS/2019 itu, diadili ketua majelis Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.
Kasus itu berawal dari OTT yang menangkap hakim PN Medan Merry Purba, Ia ditangkap usai menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang itu dititipkan lewat Helpandi sebesar SGD 280 ribu melalui pengusaha Hadi Setiawan.
Dalam perkara itu majelis menghukum hakim Merry Purba 6 tahun penjara,  Tamin Sukardi dihukum 5 tahun penjara, Helpandi dihukum 6 tahun penjara dan Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara. (syam/TN)

Vonis Panitera PN Medan Dipangkas MA dari 7 Tahun Bui Menjadi 6 Tahun Penjara Vonis Panitera PN Medan Dipangkas MA dari 7 Tahun Bui Menjadi 6 Tahun Penjara   Reviewed by samsul huda on December 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD