Vonis Panitera PN Medan Dipangkas MA dari 7 Tahun Bui Menjadi 6 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM - Panitera Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengajukan kasasi atas vonis 7 tahun penjara dari
pengadilan negeri dan tingkat banding.
Dalam kasasinya, Mahkamah Agung (MA) memangkas 1 tahun penjara dari vonis
Panitera PN Medan, Sumatera Utara (Sumut) Helpandi 7 tahun penjara.
Pendeknya, hakim MA sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari 7 tahun
penjara menjadi 6 tahun penjara. Helpandi didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan
kurungan.
"Tolak penuntut umum, tolak perbaikan terdakwa," demikian bunyi putusan MA di website MA, Selasa (3/12).
"Tolak penuntut umum, tolak perbaikan terdakwa," demikian bunyi putusan MA di website MA, Selasa (3/12).
Perkara Nomor 3784 K/PID.SUS/2019 itu, diadili
ketua majelis Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.
Kasus itu berawal dari OTT yang menangkap hakim PN Medan Merry Purba, Ia
ditangkap usai menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang itu dititipkan
lewat Helpandi sebesar SGD 280 ribu melalui pengusaha Hadi Setiawan.
Dalam perkara itu majelis menghukum hakim Merry Purba 6 tahun penjara, Tamin Sukardi dihukum 5 tahun penjara, Helpandi dihukum 6 tahun penjara dan Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara. (syam/TN)
Dalam perkara itu majelis menghukum hakim Merry Purba 6 tahun penjara, Tamin Sukardi dihukum 5 tahun penjara, Helpandi dihukum 6 tahun penjara dan Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara. (syam/TN)
Vonis Panitera PN Medan Dipangkas MA dari 7 Tahun Bui Menjadi 6 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
December 04, 2019
Rating:

Post a Comment