14 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap APBD - GROBOGAN TOP NEWS

14 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap APBD

GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan APBD di era Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Sejumlah anggota DPRD itu, diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Ke-14 anggota DPRD yang ditersangkakan KPK itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana. Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 - 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," ujar Ali.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan 14 tersangka itu, merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang berasal dari DPRD Sumut pada 2015-2018.
Seluruh tersangka itu tengah menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
Gatot Pujo Nugroho divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. (syam/TN)


14 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap APBD 14 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap APBD Reviewed by samsul huda on January 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD