14 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap APBD
GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut)
periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan
APBD di era Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga
menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Sejumlah anggota DPRD itu, diduga menerima fee berupa uang dengan
jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan
fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(30/1/2020).
Ke-14 anggota DPRD yang ditersangkakan KPK itu adalah Sudirman Halawa,
Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana. Kemudian, Ida
Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli,
Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah
Damanik.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut
terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov
Sumut tahun anggaran 2012 - 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran
2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun
anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan
penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara
massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai
pintu peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," ujar
Ali.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf
a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUH Pidana.
Penetapan 14 tersangka itu, merupakan penetapan tahap keempat setelah
KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang berasal dari DPRD Sumut pada
2015-2018.
Seluruh tersangka itu tengah menjalani pidana masing-masing setelah
divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman
rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
Gatot Pujo Nugroho divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat
tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya sejak 2017 di Lapas Sukamiskin
Bandung. (syam/TN)
14 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap APBD
Reviewed by samsul huda
on
January 30, 2020
Rating:
Post a Comment