Kejaksaan Agung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus dugaan
korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama 20 hari ke depan. Mereka
ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kelima orang itu yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny
Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mantan Direktur Utama
PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya
Syahmirwan.
‘’Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda,’’ kata
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di
Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).
Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, Hendrisman ditahan di
Rutan Guntur, Heru ditahan di Rutan Kejagung, Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan
Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adi mengatakan
bahwa pemisahan itu demi kepentingan pemeriksaan.
"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan
pemeriksaan," ujarnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penanganan kasus itu, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung,
terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin
(13/1/2020).
Kejagung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang
terkait kasus ini. Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai
Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Kejagung juga
sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah
merupakan perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah
yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista
Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management,
dan PT Corfina Capital Asset Management. (syam/TN)
Kejaksaan Agung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Reviewed by samsul huda
on
January 14, 2020
Rating:
Post a Comment