Bupati Sidoarjo Saiful Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Sidoarjo Saiful Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur


GTOPNEWS.COM -  KPK akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jatim,  Saiful Ilah sebagai tersangka suap terkait proyek-proyek  infrastruktur tahun anggaran 2019.
Selain Bupati Saiful,  KPK juga menetapkan kepala dinas dan pejabat di jajaran Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka.
"Dari penyidikan kasus itu,  KPK menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers mengenai OTT di Pemkab Sidoarjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) malam.
Keenam tersangka itu adalah
Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021,  Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun dua yang lain yaitu
Ibnu Ghopur sebagai swasta (kontraktor)
dan Totok Sumedi sebagai swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Bupati Saiful dan sejumlah bawahannya kena OTT di pendapa kabupaten, Selasa (7/1/2020) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 1,8 miliar. Uang tersebut disita dari sejumlah tempat. Antara  lain pihak swasta Rp 259 juta, dari bupati Rp 350 juta, rumah kadinas PU Bina Marga Rp 225 juta, PPK Dinas PU Bina Marga Rp 229,3 juta dan dari anak buah Ibnu Ghofur Rp 750 juta.
Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Proyek-proyek itu antara lain:
1). Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar. 2). Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar. 3). Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar. 4). Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar
Atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Bupati Sidoarjo Saiful Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Bupati Sidoarjo Saiful Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Reviewed by samsul huda on January 08, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD