Dirut Beton Waskita Diperiksa KPK Terkait Kasus 14 Proyek Fiktif
GTOPNEWS.COM - Direktur
Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dipanggil penyidik KPK
untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan 14 proyek fiktif yang
dikerjakan PT Waskita Karya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Jarot bakal
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi
II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
"Jarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
FR," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (28/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK tengah menelusuri aliran
dana kasus dugaan korupsi yang digarap perusahaan BUMN ini. Penyidik lembaga
antirasuah menelusuri para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang ikut diperkaya
dari pengerjaan 14 proyek fiktif tersebut.
Kasus ini menjerat mantan Kepala Divisi II PT Waskita
Karya Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita
Karya Yuly Ariandi Siregar. Kasus ini merugikan negara Rp 186 miliar.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk
sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14
proyek PT Waskita Karya.
Menurut KPK, sejumlah poyek itu tersebar di Sumatera
Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan perusahaan lain dibuat
seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan
sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap
melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. (syam/TN)
Dirut Beton Waskita Diperiksa KPK Terkait Kasus 14 Proyek Fiktif
Reviewed by samsul huda
on
January 28, 2020
Rating:
Post a Comment