Ditersangkakan 2015, RJ Lino Baru Diperiksa KPK dalam Kasus Pengadaan 3 Unit QCC - GROBOGAN TOP NEWS

Ditersangkakan 2015, RJ Lino Baru Diperiksa KPK dalam Kasus Pengadaan 3 Unit QCC


GTOPNEWS.COM -  Eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
‘’Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
RJ Lino yang ditersangkakan KPK dalam kasus itu sejak 2015 itu, baru sekarang ini diperiksa sebagai tersangka.
Lino pukul 10.00 WIB datang memenuhi panggilan KPK.  Sebelum masuk ruang lobi, dia kepada awak media menyatakan siap menghadapi pemeriksaan penyidik KPK mengenai kasus proyek pengadaan barang di Pelindo II.
‘’Ini proses yang harus dihadapi. Saya akan hadapi itu. I know what I'm going," kata RJ Lino di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Paulus Kokok Parwoko selaku Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
Sampai pukul 21.00 WIB, pemeriksaan terhadap RJ Lino masih berlangsung. Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ LIno) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.
Penetapan tersangka itu, diawali sengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.
RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada tahun anggaran 2010.
Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.
Menghadapi kasus itu, Lino sempat memperadilankan KPK  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Januari 2016. Namun gugatannya kandas.  Dan sejak itu dia mengaku hidup keluarganya terganggu akibat statusnya sebagai tersangka koorupsi di Pelindo II.
Plt Jubir KPK Ali mengatakan, RJ Lino sudah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016. (syam/TN)

Ditersangkakan 2015, RJ Lino Baru Diperiksa KPK dalam Kasus Pengadaan 3 Unit QCC Ditersangkakan 2015,  RJ Lino Baru Diperiksa KPK dalam Kasus Pengadaan 3 Unit QCC Reviewed by samsul huda on January 23, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD