DKPP Adili Wahyu Setiawan
GTOPNEWS.COM - Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum akan menyidangkan (DKPP) Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan tuduhan pelanggaran
kode etik. Sidang dilakukan untuk memutuskan posisi Wahyu selaku komisioner KPU
setelah ia ditetapkan KPK menjadi tersangka.
"DKPP telah menerima laporan dari Bawaslu terkait
WS dan setelah dilakukan proses formil & materil, memenuhi syarat untuk
dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik," kata Pelaksana Tugas
Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(15/1/2020).
Muhammad mengatakan para pelapor di antaranya, Ketua
Bawaslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar,
Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. Pokok laporan mereka ialah dugaan
penerimaan suap oleh Wahyu terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Dapil
Sumatera Selatan.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka penerima suap
sebanyak Rp 900 juta untuk meloloskan Caleg PDIP Harun Masiku lewat jalur PAW.
Harun dan pihak swasta, Saefulah menjadi tersangka pemberi suap. Muhammad
menuturkan sidang kode etik akan dilakukan di Gedung KPK hari ini pukul 14.00
WIB.
Wahyu sudah
menyatakan mengundurkan diri dari Komisinoner KPU. Namun sidang kode etik tetap
harus dilakukan. Menurut dia, sesuai aturan anggota KPU dapat diberhentikan
bila meninggal, tidak memenuhi syarat dan diberhentikan secara tidak hormat.
"Diberhentikan
secara tidak hormat salah satunya adalah melanggar sumpah janji atau kode
etik," ujar Muhammad. (syam/TN)
DKPP Adili Wahyu Setiawan
Reviewed by samsul huda
on
January 15, 2020
Rating:
Post a Comment