DKPP Adili Wahyu Setiawan - GROBOGAN TOP NEWS

DKPP Adili Wahyu Setiawan


GTOPNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum akan menyidangkan (DKPP) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan tuduhan pelanggaran kode etik. Sidang dilakukan untuk memutuskan posisi Wahyu selaku komisioner KPU setelah ia ditetapkan KPK menjadi tersangka.
"DKPP telah menerima laporan dari Bawaslu terkait WS dan setelah dilakukan proses formil & materil, memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik," kata Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Muhammad mengatakan para pelapor di antaranya, Ketua Bawaslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. Pokok laporan mereka ialah dugaan penerimaan suap oleh Wahyu terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 900 juta untuk meloloskan Caleg PDIP Harun Masiku lewat jalur PAW. Harun dan pihak swasta, Saefulah menjadi tersangka pemberi suap. Muhammad menuturkan sidang kode etik akan dilakukan di Gedung KPK hari ini pukul 14.00 WIB.
Wahyu sudah menyatakan mengundurkan diri dari Komisinoner KPU. Namun sidang kode etik tetap harus dilakukan. Menurut dia, sesuai aturan anggota KPU dapat diberhentikan bila meninggal, tidak memenuhi syarat dan diberhentikan secara tidak hormat.
"Diberhentikan secara tidak hormat salah satunya adalah melanggar sumpah janji atau kode etik," ujar Muhammad. (syam/TN)

DKPP Adili Wahyu Setiawan DKPP Adili Wahyu Setiawan Reviewed by samsul huda on January 15, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD