Dua Saksi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Jerat Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

Dua Saksi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Jerat Nurhadi


GTOPNEWS.COM - Dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung (MA) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus itu.  Keduanya  diperiksa untuk tersangka  Nurhadi Abdurachman, eks sekretaris MA.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, meski hari ini merupakan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pemeriksaan kasus Nurhadi tetap jalan.
"Sebagai bukti hari ini kedua saksi itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020)
Saksi itu adalah Musa Daulay sebagai Notaris di Jakarta dan Benson disebutkan sebagai pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Rp 46 miliar.
Diduga suap itu diterima terkait pengurusan perkara perdata di MA. KPK juga dua tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.  (syam/TN)

Dua Saksi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Jerat Nurhadi Dua Saksi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Jerat  Nurhadi Reviewed by samsul huda on January 06, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD