Dua Saksi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Jerat Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46
miliar dalam pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung (MA) dipanggil
penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus itu. Keduanya diperiksa untuk tersangka
Nurhadi Abdurachman, eks sekretaris MA.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, meski hari ini merupakan jadwal sidang
praperadilan yang diajukan Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pemeriksaan
kasus Nurhadi tetap jalan.
"Sebagai bukti hari ini kedua saksi itu dipanggil sebagai saksi untuk
tersangka NHD (Nurhadi)," kata Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020)
Saksi itu adalah Musa Daulay sebagai Notaris di Jakarta dan Benson
disebutkan sebagai pihak swasta.
|
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka
penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Rp 46 miliar.
Diduga suap itu diterima terkait pengurusan perkara perdata di MA. KPK juga dua tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Diduga suap itu diterima terkait pengurusan perkara perdata di MA. KPK juga dua tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi terkait penanganan
perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. (syam/TN)
Dua Saksi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar yang Jerat Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
January 06, 2020
Rating:
Post a Comment