Eks Sekretaris MA Nurhadi Dipanggil KPK, Diperiksa dalam Kasus Suap- Gratifikasi Rp 46 Miliar
GTOPNEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Abdurachman dijadwalkan dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap
dan gratifikasi Rp 46 miliar dari pengaturan perkara di MA yang menjeratnya.
‘’Dia diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka yang lain,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Selain Nurhadi, penyidik KPK juga memanggil Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto.
Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).
Selain Nurhadi, penyidik KPK juga memanggil Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto.
Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).
‘’Jadi hari Jumat ini tiga tersangka itu,
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi pengaturan
perkara di MA,’’ ujarnya.
Sebelumnya tiga tersangka itu dipanggil penyidik
KPK. Namun ketiganya mangkir dari panggilan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Kini Nurhadi mempradilankan KPK karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar dari pengaturan perkara di MA. Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, sudah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan Jakarta beberapa hari lalu. Rencananya sidang pertama digelar 6 Januari 2020. (syam/TN)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Kini Nurhadi mempradilankan KPK karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar dari pengaturan perkara di MA. Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, sudah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan Jakarta beberapa hari lalu. Rencananya sidang pertama digelar 6 Januari 2020. (syam/TN)
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dipanggil KPK, Diperiksa dalam Kasus Suap- Gratifikasi Rp 46 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
January 03, 2020
Rating:
Post a Comment