Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
GTOPNEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman mangkir
dari panggilan penyidik KPK. Dijdwalkan dia dipanggil untuk diperiksa sebagai
tersaangka dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari pengaturan
perkara di MA.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tersangka
Nurhadi ditunggu sampai sore tidak ada tanda-tanda datang memenuhi panggilan penyidik
KPK. Juga tidak diketahui mengapa yang bersangkutan tidak datang, karena tidak
ada penjelasan dari tersangka.
Pihaknya menyatakan bahwa dapat saja
melakukan panggilan paksa terhadap yang bersangkutan dan perintah membawa
jika selalu mangkir dari panggilan penyidik.
"Kalau tidak datang tanpa alasan kuat,
maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan lanjutan disertai dengan perintah
membawa," kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (27/1/2020).
KPK menjadwalkan
pemanggilan terhadap dua orang lainnya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Keduanya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, kemudian Rezky
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Keduanya juga mangkir dari
panggilan penyidik KPK.
Tercatat di KPK, Nurhadi mangkir lima
kali. Tiga di antaranya sebagai saksi dan dua selebihnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka
karena yang bersangkutan melalui Rezky diduga telah menerima suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar.
Nurhadi menerima suap dan gratifikasi perkara perdata
PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kemudian sengketa saham di PT MIT, dan
ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky adalah menantu Nurhadi diduga menerima sembilan
lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus
perkara itu. Cek diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (syam/TN)
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 27, 2020
Rating:

Post a Comment