Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari KPK terkait Kasus Pengaturan Perkara di MA
GTOPNEWS.COM – Nurhadi Abdurachman, eks Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Sedianya dia dipanggil untuk diperiksa terkait
kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara perdata di MA.
Tidak diketahui mengapa Nurhadi mangkir kembali. Karena sampai kemarin tidak
ada penjelasan dari yang bersangkutan mengenai ketidakhadirannya dalam
panggilan ulang itu.
"Sampai sejauh ini saya cek ke
teman-teman penyidik memang tidak ada keterangan," kata Plt Jubir KPK Ali
Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Penyidik KPK juga memanggil Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dan Direktur
PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedua orang itu
juga tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas.
"Hari ini mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka satu dengan lainnya. Jadi berkas pemeriksaannya displitsing. Namun mereka kompak malah tidak ada yang datang memenuhi pangilan penyidik," ucapnya. Dalamkasus ini, Nurhadi, Rezky dan Hiendra sudah berstatus sebagai tersangka. Fikri mengatakan, pemanggilan ketiganya kali ini diperlukan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka. Pihaknya memastikan surat panggilan terhadap ketiga orang itu, sudah dikirim ke alamat tempat tinggal masing-masing.
Rencananya penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap
ketiganya.
Namun kapan waktunya, Plt Jubir KPK itu, mengaku belum bisa menjelaskan sekarang.
Sebelumnya pemanggilan pertama, Jumat (20/12) Nurhadi tidak memenuhi
panggilan KPK. Untuk kali kedua Nurhadi absen dari panggilan penyidik KPK.
Nurhadi mengklaim bahwa surat panggilan dari penyidik KPK tidak berada di
tangannya. Inilah yang menjadi alasan mengapa dia tidak memenuhi panggilan
KPK.
"Kami tidak mendapatkan informasi adanya penjadwalan itu," kata Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi. |
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi
sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Uang yang diduga diterima sekitar
Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap terkai pengurusan perkara perdata di
MA. Nurhadi dan Rezky (menantu) disangkakan KPK menerima gratifikasi terkait penanganan
perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. (syam/TN)
Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari KPK terkait Kasus Pengaturan Perkara di MA
Reviewed by samsul huda
on
January 04, 2020
Rating:
Post a Comment