Eks Sekretaris MA Nurhadi Praperadilankan KPK
GTOPNEWS.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman
mempradilankan KPK karena tidak terima dijadikan tersangka korupsi Rp 46 miliar
dari pengaturan perkara di MA.
"Gugatan praperadilan itu sudah kami daftarkan. Rencananya sidang
pertama dijadwalkan berlangsung 6 Januari 2020," kata pengacara Nurhadi,
Maqdir di Jakarta, kemarin.
|
Dalam gugatan itu, pihaknya akan
menyangkal berbagai sangkaan KPK atas kliennya tersebut. Tidak dijelaskan
materai apa saja yang digugat. Yang pasti katanya, untuk materi praperadilan, baru
akan dijelaskan melalui sidang nanti.
Menurut Maqdir, kliennya terkejut dengan statusnya sebagai tersangka. Sebab selama ini diperiksa untuk kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Namun malah jadi tersangka di kasus baru.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Diduga eks sekretaris MA itu, menerima sekitar Rp 46 miliar dari PT MIT. Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono, pengusaha.
"Mantunya itu pengusaha. Kerja sama dengan orang lain untuk investasi,’’ ujar Maqdir.
Versi KPK, uang itu adalah uang yang diberikan PT MIT agar Rezky mengurus perkara di MA lewat Nurhadi. Hal ini dinilai Maqdir tidak masuk akal.
"Kalau buat suap, lha wong perkaranya kalah. Pengusaha mana yang mau," tutur Maqdir.
Salah satu sangkaan KPK, Nurhadi menerima gratifikasi sejumlah uang terkait pengurusan perwalian. Menurut Maqdir, hal itu tidak logis karena perwalian tidak diurus sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Katanya untuk mengurus perwalian sampai miliaran rupiah, nggak masuk akal. Perwalian itu kan datang ke notaris, tetapkan siapa-siapa, tetapkan walinya, Kok ngurusnya ke MA? kan nggak mungkin," kata Maqdir. (syam/TN)
Menurut Maqdir, kliennya terkejut dengan statusnya sebagai tersangka. Sebab selama ini diperiksa untuk kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Namun malah jadi tersangka di kasus baru.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Diduga eks sekretaris MA itu, menerima sekitar Rp 46 miliar dari PT MIT. Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono, pengusaha.
"Mantunya itu pengusaha. Kerja sama dengan orang lain untuk investasi,’’ ujar Maqdir.
Versi KPK, uang itu adalah uang yang diberikan PT MIT agar Rezky mengurus perkara di MA lewat Nurhadi. Hal ini dinilai Maqdir tidak masuk akal.
"Kalau buat suap, lha wong perkaranya kalah. Pengusaha mana yang mau," tutur Maqdir.
Salah satu sangkaan KPK, Nurhadi menerima gratifikasi sejumlah uang terkait pengurusan perwalian. Menurut Maqdir, hal itu tidak logis karena perwalian tidak diurus sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Katanya untuk mengurus perwalian sampai miliaran rupiah, nggak masuk akal. Perwalian itu kan datang ke notaris, tetapkan siapa-siapa, tetapkan walinya, Kok ngurusnya ke MA? kan nggak mungkin," kata Maqdir. (syam/TN)
Eks Sekretaris MA Nurhadi Praperadilankan KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 02, 2020
Rating:
Post a Comment