Eks Sekretaris MA Nurhadi Praperadilankan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Sekretaris MA Nurhadi Praperadilankan KPK


GTOPNEWS.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman mempradilankan KPK karena tidak terima dijadikan tersangka korupsi Rp 46 miliar dari pengaturan perkara di MA.
"Gugatan praperadilan itu sudah kami daftarkan. Rencananya sidang pertama dijadwalkan berlangsung 6 Januari 2020," kata pengacara Nurhadi, Maqdir di Jakarta, kemarin.
Dalam gugatan itu, pihaknya akan menyangkal berbagai sangkaan KPK atas kliennya tersebut. Tidak dijelaskan materai apa saja yang digugat. Yang pasti katanya, untuk materi praperadilan, baru akan dijelaskan melalui sidang nanti.
Menurut Maqdir, kliennya terkejut dengan statusnya sebagai tersangka. Sebab selama ini diperiksa untuk kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Namun malah jadi tersangka di kasus baru.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Diduga eks sekretaris MA itu, menerima sekitar Rp 46 miliar dari PT MIT. Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono, pengusaha.
"Mantunya itu pengusaha. Kerja sama dengan orang lain untuk investasi,’’ ujar Maqdir.
Versi KPK, uang itu adalah uang yang diberikan PT MIT agar Rezky mengurus perkara di MA lewat Nurhadi. Hal ini dinilai Maqdir tidak masuk akal.
"Kalau buat suap, lha wong perkaranya kalah. Pengusaha mana yang mau," tutur Maqdir.
Salah satu sangkaan KPK, Nurhadi menerima gratifikasi sejumlah uang terkait pengurusan perwalian. Menurut Maqdir, hal itu tidak logis karena perwalian tidak diurus sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Katanya untuk mengurus perwalian sampai miliaran rupiah, nggak masuk akal. Perwalian itu kan datang ke notaris, tetapkan siapa-siapa, tetapkan walinya, Kok ngurusnya ke MA? kan nggak mungkin," kata Maqdir. (syam/TN)


Eks Sekretaris MA Nurhadi Praperadilankan KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi Praperadilankan KPK Reviewed by samsul huda on January 02, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD