Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA terhadap KPK Ditolak
GTOPNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam putusannya dia menyatakan, status
tersangka yang disandang Nurhadi dinyatakan sah secara hukum.
"Maka dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan
III untuk seluruhnya," kata hakim Akhmad Jaini ketika membacakan amar
putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
Jalan Ampera Raya, Selasa (21/1/2020).
Dalam praperadilan ini, Nurhadi, sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya di KPK berstatus tersangka dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengaturan perkara di MA.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga Rp 46 miliar. Uang itu diterima Nurhadi dari Hiendra terkait perkara yang sedang berjalan di MA.
Dalam praperadilan ini, Nurhadi, sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya di KPK berstatus tersangka dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengaturan perkara di MA.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga Rp 46 miliar. Uang itu diterima Nurhadi dari Hiendra terkait perkara yang sedang berjalan di MA.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky
disangkakan KPK menerima gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa tanah
di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. (syam/TN)
Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA terhadap KPK Ditolak
Reviewed by samsul huda
on
January 21, 2020
Rating:

Post a Comment