Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA terhadap KPK Ditolak - GROBOGAN TOP NEWS

Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA terhadap KPK Ditolak


GTOPNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam putusannya dia menyatakan, status tersangka yang disandang Nurhadi dinyatakan sah secara hukum.
"Maka dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," kata hakim Akhmad Jaini ketika membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (21/1/2020).
Dalam praperadilan ini, Nurhadi, sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya di KPK berstatus tersangka dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengaturan perkara di MA.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga Rp 46 miliar. Uang itu diterima Nurhadi dari Hiendra terkait perkara yang sedang berjalan di MA.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. (syam/TN)

Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA terhadap KPK Ditolak Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA terhadap KPK Ditolak Reviewed by samsul huda on January 21, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD