Istana Diminta Segera Terbitkan Perpres Dewas KPK
GTOPNEWS.COM – KPK mendesak Istana Kepresidenan segera menyelesaikan
peraturan perpres (perpres) tentang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu diperlukan
agar tidak menghambat teknis kerja KPK.
"Sebaiknya cepat diterbitkan Perpres Dewas itu sehingga kerja KPK nanti tidak
terhambat, " kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPKm Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Ia berharap perpres itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Hal tersebut diperlukan supaya kerja KPK dan Dewas KPK bisa saling melengkapi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 Nomor 2019 tentang KPK.
"Mudah-mudah dalam waktu dekat bisa ada koordinasi. Kemudian kerja-kerja kita bisa saling melengkapi terkait dengan pemenuhan dari Undang-Undang 19 Nomor 2019," ujarnya.
Ia menilai kinerja KPK, khusus penindakan belum bisa maksimal. Sebab dalam undang-undang yang baru banyak aturan yang memerlukan adanya penyesuaian.
Dewas KPK merupakan organ baru di struktural KPK. Dewas KPK hadir karena mulai berlakunya UU KPK yang baru yang UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dewas KPK memiliki 5 anggota, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Dewas diketuai Tumpak, eks memimpin KPK.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 37C, disebutkan bahwa Dewas KPK membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.
Dalam UU juga diatur tugas dan kewenangan Dewas KPK, yaitu Pasal 37B. Tugas Dewas terdiri dari 6 poin:
Pasal 37B
Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun. (syam/TN)
Ia berharap perpres itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Hal tersebut diperlukan supaya kerja KPK dan Dewas KPK bisa saling melengkapi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 Nomor 2019 tentang KPK.
"Mudah-mudah dalam waktu dekat bisa ada koordinasi. Kemudian kerja-kerja kita bisa saling melengkapi terkait dengan pemenuhan dari Undang-Undang 19 Nomor 2019," ujarnya.
Ia menilai kinerja KPK, khusus penindakan belum bisa maksimal. Sebab dalam undang-undang yang baru banyak aturan yang memerlukan adanya penyesuaian.
Dewas KPK merupakan organ baru di struktural KPK. Dewas KPK hadir karena mulai berlakunya UU KPK yang baru yang UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dewas KPK memiliki 5 anggota, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Dewas diketuai Tumpak, eks memimpin KPK.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 37C, disebutkan bahwa Dewas KPK membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.
Dalam UU juga diatur tugas dan kewenangan Dewas KPK, yaitu Pasal 37B. Tugas Dewas terdiri dari 6 poin:
Pasal 37B
Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun. (syam/TN)
Istana Diminta Segera Terbitkan Perpres Dewas KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 04, 2020
Rating:
Post a Comment