Kasubag Pencalonan dan Kabag Teknis KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan
GTOPNEWS.COM - Dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipanggil penyidik
KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW)
anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Keduanya dipanggil
untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Saeful.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi itu adalah Kepala Sub
Bagian (Kasubag) Pencalonan KPU Yulianto
dan Kepala Bagian (Kabag) Teknis KPU Yuli Harteti.
"Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari tersangka
SAE (Saeful)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Keduanya kata Plt Jubir KPK Ali,
dikorek keterangannya mengenai syarat-syarat normatif pencalonan anggota DPR dan
pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
‘’Jadi masih seputar proses administratif dari PAW dan seterusnya,’’
ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Komisioner
KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful
(swasta) dan Harun Masiku, caleg PDIP yang hingga saat ini masih buron .
(syam/TN)
Kasubag Pencalonan dan Kabag Teknis KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan
Reviewed by samsul huda
on
January 23, 2020
Rating:
Post a Comment