Kasubag Persidangan Didalami Keterangannya soal Tugas Komisioner KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan - GROBOGAN TOP NEWS

Kasubag Persidangan Didalami Keterangannya soal Tugas Komisioner KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan


GTOPNEWS.COM – KPK menjelaskan pemeriksaannya terhadap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Persidangan KPU, Riyani. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan 1 menggantikan Nazarudin Keimas yang meninggal dunia.
Kasus itu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Lewat Riyani, penyidik KPK memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui tugas dan fungsi para komisioner KPU.
"Jadi materi pemeriksaannya masih seputar tentang tugas-tugas KPU, tugasnya komisioner, dan kemudian tugas-tugas sekretariat KPU. Itu yang didalami hari ini," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). 
Riyani dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Saeful, swasta. Jubir KPK Ali mengatakan akan terus memanggil saksi-saksi lain dari KPK terkait kasus itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Badan Pengawas Pemilu), Saeful (swasta) dan Harun Masiku (Caleg PDIP yang kini buron).
KPK dibantu polisi kini tengah mencari tempat persembunyian Harun di Sumatera Selatan, Gowa Sulawesi Selatan, Jakarta dan sekitarnya. Harun telah ditetapkan KPK sebagai buron setelah polisi atas permintaan KPK memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO). (syam/TN)

Kasubag Persidangan Didalami Keterangannya soal Tugas Komisioner KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan Kasubag Persidangan Didalami Keterangannya soal Tugas Komisioner KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan Reviewed by samsul huda on January 22, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD