Kasubag Persidangan Didalami Keterangannya soal Tugas Komisioner KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan
GTOPNEWS.COM – KPK menjelaskan pemeriksaannya terhadap Kepala Sub Bagian
(Kasubag) Persidangan KPU, Riyani. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan 1
menggantikan Nazarudin Keimas yang meninggal dunia.
Kasus itu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan 3 tersangka
lainnya. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Lewat Riyani, penyidik KPK memeriksa
yang bersangkutan untuk mengetahui tugas dan fungsi para komisioner KPU.
"Jadi materi pemeriksaannya masih seputar tentang tugas-tugas KPU, tugasnya komisioner, dan kemudian tugas-tugas sekretariat KPU. Itu yang didalami hari ini," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
"Jadi materi pemeriksaannya masih seputar tentang tugas-tugas KPU, tugasnya komisioner, dan kemudian tugas-tugas sekretariat KPU. Itu yang didalami hari ini," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Riyani dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Saeful,
swasta. Jubir KPK Ali mengatakan akan terus memanggil saksi-saksi lain dari KPK
terkait kasus itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Wahyu
Setiawan (eks Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Badan
Pengawas Pemilu), Saeful (swasta) dan Harun Masiku (Caleg PDIP yang kini buron).
KPK dibantu polisi kini tengah mencari tempat persembunyian Harun di
Sumatera Selatan, Gowa Sulawesi Selatan, Jakarta dan sekitarnya. Harun telah
ditetapkan KPK sebagai buron setelah polisi atas permintaan KPK memasukannya
dalam daftar pencarian orang (DPO). (syam/TN)
Kasubag Persidangan Didalami Keterangannya soal Tugas Komisioner KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan
Reviewed by samsul huda
on
January 22, 2020
Rating:
Post a Comment