Kasubag Persidangan KPU Dipanggil KPK Terkait Kasus Kasus Wahyu Setiawan
GTOPNEWS.COM - Kasubbag Persidangan KPU, Riyani, dipanggil penyidik KPK
untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu
(PAW) anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan 1. Kasus suap itu menjerat
eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Riyani dipanggil untuk dimintai
keterangan sebagai saksi untuk tersangka Saeful.
Tidak dijelaskan apa hubungannya saksi itu, dengan tersangka Saeful, swasta.
"Yang pasti diduga saksi Riyani mengetahui adanya suap itu. Maka dia
dipanggil dan diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Jubir
KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(22/1/2020).
|
Kasus suap ini terjadi dari adanya pergantian antarwaktu (PAW) DPR dari PDIP Dapil Sumatera
Selatan 1 menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia Maret 2019.
Untuk kepentingan itu diduga Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas. Meskipun Harun berada di urutan kelima dalam perolehan suara di Dapil Sumatera Selatan 1.
Untuk kepentingan itu diduga Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas. Meskipun Harun berada di urutan kelima dalam perolehan suara di Dapil Sumatera Selatan 1.
Gara-gara suap itu menyebabkan KPK menggelar OTT di Bandara Soetta 8
Januari 2020, atau sehari setelah Harun Masiku pulang dari Singapura, menangkap
Wahyu Setiawan. Eks Komisioner KPU ini ditangkap saat akan menjalankan tugas ke
Belitung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Wahyu
Setiawan (eks Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (eks Bawaslu), Harun
Masiku (buron), dan Saeful (swasta). (syam/TN)
Kasubag Persidangan KPU Dipanggil KPK Terkait Kasus Kasus Wahyu Setiawan
Reviewed by samsul huda
on
January 22, 2020
Rating:
Post a Comment