Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dinilai PDIP Tidak Dapat Disebut OTT
GTOPNEWS.COM - Tim Hukum
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan, bahwa KPK keliru
menyebut istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. OTT itu melibatkan caleg PDIP dan anggota
Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Hal itu dikatakan anggota Tim Hukum PDIP, Teguh
Samudera di kantor DPP PDIP, Jakarta Rabu (15/1/2020).
Ia mengatakan, penangkapan Wahyu Setiawan, Agustiani
Tio Fridelina dan Saeful Bahri, tidak dapat dikategorikan sebagai operasi
tangkap tangan, karena tidak sesuai dengan definisi tertangkap tangan yang
diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Dalam pasal itu, kata Teguh, disebutkan definisi
tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.
Sementara itu, Surat Perintah Penyelidikan atas
kasus ini dikeluarkan 20 Desember 2019 dan ditandangani Ketua KPK sebelumnya,
Agus Rahardjo. Dengan kata lain, menurut dia, perbuatan yang diduga sebagai
perbuatan pidana telah dilakukan pada akhir Desember 2019, sedangkan
penangkapan dilakukan pada 8 Januari 2020.
"Oleh karena itu, apa yang terjadi menurut
pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT. Bahwa dari pandangan kami,
konstruksi hukum yang terjadi sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan
yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu," ujar Teguh.
Pada 8 dan 9 Januari
2020, KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang berkaitan dengan kasus
suap KPK Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, ditangkap 7 orang lainnya. Adapun KPK
telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu, Agustiani, Saeful dan Harun
Masiku. Namun Harun sampai saat ini masih dalam pengejaran KPK. (syam/TN)
Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dinilai PDIP Tidak Dapat Disebut OTT
Reviewed by samsul huda
on
January 16, 2020
Rating:
Post a Comment