Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dinilai PDIP Tidak Dapat Disebut OTT - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dinilai PDIP Tidak Dapat Disebut OTT


GTOPNEWS.COM - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan, bahwa KPK keliru menyebut istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. OTT itu melibatkan caleg PDIP dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Hal itu dikatakan anggota Tim Hukum PDIP, Teguh Samudera di kantor DPP PDIP, Jakarta Rabu (15/1/2020).
Ia mengatakan, penangkapan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan, karena tidak sesuai dengan definisi tertangkap tangan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Dalam pasal itu, kata Teguh, disebutkan definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Sementara itu, Surat Perintah Penyelidikan atas kasus ini dikeluarkan 20 Desember 2019 dan ditandangani Ketua KPK sebelumnya, Agus Rahardjo. Dengan kata lain, menurut dia, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana telah dilakukan pada akhir Desember 2019, sedangkan penangkapan dilakukan pada 8 Januari 2020.
"Oleh karena itu, apa yang terjadi menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT. Bahwa dari pandangan kami, konstruksi hukum yang terjadi sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu," ujar Teguh.
Pada 8 dan 9 Januari 2020, KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang berkaitan dengan kasus suap KPK Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, ditangkap 7 orang lainnya. Adapun KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu, Agustiani, Saeful dan Harun Masiku. Namun Harun sampai saat ini masih dalam pengejaran KPK. (syam/TN)

Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dinilai PDIP Tidak Dapat Disebut OTT Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dinilai PDIP Tidak Dapat Disebut OTT Reviewed by samsul huda on January 16, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD