Kasus Pengaturan Perkara di Mahkamah, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK
GTOPNEWS.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman
kembali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait perkara korupsi Rp 46
miliar dalam pengaturan perkara di mahkamah itu, yang menjerat dirinya.
Dalam pemeriksaan kali ini Nurhadi tidak didalami keterangannya sebagai
tersangka. Tetapi didengar keterangannya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka HS (Hiendra Soejonto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Penyidik KPK juga memanggil dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedunya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
‘’Intinya dari tiga tersangka itu, satu dengan lainnya diperiksa sebagai saksi dari tersangka yang lain,’’ ujarnya.
"Yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka HS (Hiendra Soejonto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Penyidik KPK juga memanggil dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedunya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
‘’Intinya dari tiga tersangka itu, satu dengan lainnya diperiksa sebagai saksi dari tersangka yang lain,’’ ujarnya.
Fikri mengatakan, panggilan ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Nurhadi, Rezky dan Hiendra Soenjoto. Dalam dua pemanggilan sebelumnya ketiganya mangkir tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
KPK juga menjerat 2 tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi)
dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi
berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK
(peninjauan kembali) di MA. (syam/TN)
Kasus Pengaturan Perkara di Mahkamah, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 07, 2020
Rating:
Post a Comment