Kasus Suap Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Direkonstruksi
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK merekonstruksi kasus suap Wali Kota Medan
nonaktif Dzulmi Eldin di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/1/2020). Rekonstruksi
itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui gambaran peristiwa
dugaan suap.
Hal itu dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Rekontruksi ini dilakukan di berapa tempat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain melengkapi bekas, rekonstruksi itu juga untuk mengetahui alur pemberian
dan penerimaan suap.
"Pastinya untuk memperoleh gambaran utuh tentang rangkaian peristiwa penerimaan uang suap dalam kasus tersebut," ujarnya.
KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadnas PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2019.
"Pastinya untuk memperoleh gambaran utuh tentang rangkaian peristiwa penerimaan uang suap dalam kasus tersebut," ujarnya.
KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadnas PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2019.
Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain
yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (syam/TN)
Kasus Suap Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Direkonstruksi
Reviewed by samsul huda
on
January 17, 2020
Rating:
Post a Comment