Kasus Wahyu Setiawan Pengaruhi Kepercayaan Publik terhadap KPU
GTOPNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Arief Budiman meminta jajaran KPU di
pusat, provinsi maupun kabupaten/kota tetap bekerja profesional, berintegritas
dan mawas diri dari kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
‘’KPU se Indonesia dari pusat sampai daerah harus dapat menjaga marwah
KPU sebagai penyelenggara pemilu. Mengingat tahun ini KPU akan mengadakan pilkada serentak
di 270 daerah se Indonesia,’’ kata Arief ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Ia mengatakan, jangan main-main dengan tugas yang diberikan negara untuk
terciptanya pilkada yang jurdil. Karena hukum yang akan dihadapi.
Terkait dengan itu, pihaknya akan segera menggelar pleno untuk
menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu. Arief menyebut
kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan memengaruhi kepercayaan publik kepada
KPU.
"Kasus ini cukup penting
bagi kami dan memengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami
akan melakukan rapat pleno," ujarnya.
Pihaknya segera mengambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas
peristiwa ini melalui keputusan pleno. Karena berdasarkan ketentuan dalam UU
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan
diberhentikan sementara.
"Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan.
Kalau tidak bersalah, akan direhabilitasi," kata Arief.
KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait
penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK menetapkan 4 orang
tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi
Pemilihan Umum, eks Bawaslu Agustani, Saeful dan Harun Masiku. Yang disebut
terakhir masih dalam pengejaran KPK. (syam/TN)
Kasus Wahyu Setiawan Pengaruhi Kepercayaan Publik terhadap KPU
Reviewed by samsul huda
on
January 09, 2020
Rating:
Post a Comment