Kejagung Tetap 7 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BTN Semarang & Gresik - GROBOGAN TOP NEWS

Kejagung Tetap 7 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BTN Semarang & Gresik


GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Bank Tabungan Negara (Perseroan) Tbk. Cabang Semarang dan Gresik dengan total nilai kerugian negara Rp 50 miliar.
Dari tujuh tersangka itu, 3 orang di antaranya adalah pejabat kantor cabang BTN, empat orang selebihnya merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan,  dari dua kasus korupsi itu, ketujuh orang tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir Rp 50 miliar.
Tiga pejabat BTN adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020. Tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu,"  kata  Febrie di Kejagung, Jakarta,  Jumat (24/1/2020).
Sementara itu, nama keempat tersangka lainnya belum disebutkan, karena datanya masih ditangan penyidik. Yang pasti kata Febrie, keempat tersangka tersebut berasal dari unsur swasta yaitu PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.
Kasus ini terjadi Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar. Tetapi kreditnya macet Rp 4,1 miliar.
Diduga kuat, terjadi kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai Surat Edaran Direksi BTN.
Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP). Plafondnya senilai Rp 6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp 5,7 miliar.
Kemudian November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP). Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp 16 miliar, hingga menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp 15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN Cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Untuk kasus itu terjadi April 2019, BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp 15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga hal mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar. (syam/TN)


Kejagung Tetap 7 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BTN Semarang & Gresik Kejagung Tetap 7 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BTN Semarang & Gresik Reviewed by samsul huda on January 25, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD