Kejaksaan Agung Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya
GTOPNEWS.COM - Tim jaksa penyidik
Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman tersangka Syahmirwan terkait penyidikan
dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT
Asuransi Jiwasraya (Persero).
Rumah itu beralamat di Jalan Kavling AL,
Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sejak Kamis (16/1) sore, tim menggeledah
rumah di Duren Sawit, Jakarta Timur yang ditenggarai terdapat beberapa barang terkait
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi
Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari
Setiyono, di Jakarta, Kamis (16/1/2020) malam.
"Tim masih menggeledah tempat-tempat
yang diduga digunakan menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Hasil
penggeledahan itu nantinya dijadikan barang bukti bernilai ekonomis, sehingga dapat
digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Agung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status
tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus asuransi Jiwasraya ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson
International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera
Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry
Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan
mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (syam/TN)
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya
Reviewed by samsul huda
on
January 17, 2020
Rating:
Post a Comment