Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Jatah Operasional Rp 900 Juta
GTOPNEWS.COM – KPK menyebut Komisioner
KPU Wahyu Setiawan meminta dana Rp 900 juta dalam dugaan kasus suap pergantian
antar waktu (PAW) DPR yang menjeratnya. KPK telah menetapkan komisioner KPU itu
sebagai tersangka.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku)
sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana
operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili
Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis ( 9/1/2020) malam.
Didampingi Ketua KPU Arief Budiman, Lili mengatakan, bahwa oknum KPU yang berbuat seperti itu merupakan pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang dibangun dengan susah payah dan biaya mahal. Maka harus ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. Dan KPK tidak akan berhenti mengusut kasusnya sampai disini.
''Akan kita bongkar kasus seperti itu sampai ke akar-akarnya,'' ujar Lili. Kemudian ia menjelaskan mengenai
kronologi kasus itu. Lili mengatakan, awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP
PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan
meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada
Maret 2019.
Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada
19 Juli 2019. MA
menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin yang meninggal itu.
menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin yang meninggal itu.
Pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan
menetapkan
Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Pihak swasta bernama Saeful (SAE) menghubungi
orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina (ATF),
untuk melakukan lobi ke KPU untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang
didapat dari Saeful, kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.
"WSE menyanggupi membantu dengan membalas: siap, mainkan,” ujar Lili.
(syam/TN)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Jatah Operasional Rp 900 Juta
Reviewed by samsul huda
on
January 09, 2020
Rating:

Post a Comment