Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Jatah Operasional Rp 900 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Jatah Operasional Rp 900 Juta


GTOPNEWS.COM – KPK menyebut Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta dana Rp 900 juta dalam dugaan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR yang menjeratnya. KPK telah menetapkan komisioner KPU itu sebagai tersangka.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis ( 9/1/2020) malam.
Didampingi Ketua KPU Arief Budiman, Lili mengatakan, bahwa  oknum KPU yang berbuat seperti itu merupakan pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang dibangun dengan susah payah dan biaya mahal. Maka harus ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. Dan KPK tidak akan berhenti mengusut kasusnya sampai disini. 
''Akan kita bongkar kasus seperti itu sampai ke akar-akarnya,'' ujar Lili. Kemudian ia menjelaskan mengenai kronologi kasus itu. Lili mengatakan, awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA
menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin yang meninggal itu.
Pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan
Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Pihak swasta bernama Saeful (SAE) menghubungi orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina (ATF), untuk melakukan lobi ke KPU untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Agustiani  mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful, kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. "WSE menyanggupi membantu dengan membalas: siap, mainkan,” ujar Lili. (syam/TN)

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Jatah Operasional Rp 900 Juta Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Jatah Operasional Rp 900 Juta   Reviewed by samsul huda on January 09, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD