Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap PAW DPR
GTOPNEWS.COM
– KPK akhirnya menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap
pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dari PDIP. Selain Wahyu, KPK menetapkan
mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan
Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, sebagai
tersangka penerima.
Sementara
ada dua orang lainnya berasal dari kader PDIP, yaitu Harun Masiku dan Saeful
sebagai tersangka pemberi suap.
"Sejalan
dengan penyidikan itu, KPK menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua
KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta,
Kamis (9/1/2020) malam.
Lili
mengatakan, Wahyu menjadi tersangka
karena diduga menerima suap Rp 400 juta juta rupiah dalam bentuk dolar
Singapura. Suap itu disebut Lili diduga terkait proses Pergantian Antar Waktu
(PAW) anggota DPR dari PDIP. Sementara itu, Harun Masiku masih dalam pengejaran
KPK. Ia diminta menyerahkan diri sebelum akhirnya jadi buruan KPK.
Sebagai
penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara
Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya
Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1) siang. Wahyu ditangkap dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang,
Bangka Belitung. Ia hendak menuju Tanjung Pinang untuk keperluan tugas. Dalam
rangkaian OTT itu, Wahyu ditangkap bersama 7 orang lain. Namun hanya 4 orang
yang ditetapkan sebagai tersangka. (syam/TN)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap PAW DPR
Reviewed by samsul huda
on
January 09, 2020
Rating:

Post a Comment