KPK Bentuk Satgas OTT, TPPU, dan Pengembangan Kasus
GTOPNEWS.COM – KPK akan
membentuk tiga satuan tugas, yaitu satgas operasi tangkap tangan (OTT), satgas Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan satgas pengembangan kasus.
Hal itu disampaikan Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan Komisi III DPR soal banyaknya
tunggakan kasus di KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Alex mengatakan, ke depan pimpinan KPK sepakat membentuk
satgas tersendiri yang menangani OTT, case building, dan TPPU.
Menurut Alex, pegawai KPK selama ini terlalu terserap
untuk melakukan tangkap tangan. Maka dengan adanya satgas baru, kata dia,
sumber daya KPK tak akan sepenuhnya berfokus ke penindakan dalam bentuk tangkap
tangan.
Namun demikian Alex bilang
KPK tak ingin mengurangi OTT. Dia cuma berujar langkah itu demi pengaturan
sumber daya agar lebih profesional.
‘’Yang pasti, supaya case building itu juga
mendapat perhatian," ujarnya. (syam/TN)
KPK Bentuk Satgas OTT, TPPU, dan Pengembangan Kasus
Reviewed by samsul huda
on
January 28, 2020
Rating:
Post a Comment