KPK Masil Pelajari Banding Atas Putusan Vonis Eks Ketum PPP Romi 2 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM – KPK masih mempertimbangkan banding dan
tidaknya atas vonis 2 tahun penjara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
Demikian dikatakan Plt
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa(21/1/2020).
Ia mengatakan, banding
dan tidaknya masih menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum KPK. Sebab hal
itu harus dilihat dari sisi fakta-fakta
hukumnya.
Yang pasti katanya,
Tim KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis 2 tahun terhadap Romi.
Termasuk mempelajari keterangan dari saksi mana yang menjadi pertimbangan vonis
hakim tersebut.
"Tentunya hal itu
dihubungkan dengan fakta-fakta yang dibuat penuntut umum dalam surat tuntutannya.
Jadi ini yang penting, membandingkan antara fakta-fakta surat tuntutan dengan
putusan majelis hakim," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, eks Ketua
Umum DPP PPP Romahurmuziy (Romi) divonis majelis hakim Tipikor Jakarta 2 tahun
penjara. Romi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 346,4 juta dari Haris
Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Romi dengan pidana penjara selama 2 tahun,
pidana denda Rp 100 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan
pidana kurungan selama 3 bulan," lata Hakim Fazal Hendri.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang
menuntut mantan Ketua Umum PPP itu pidana 4 tahun penjara. Dia didenda Rp 250
juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala
Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas vonis itu, jaksa
penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. Dalam ketentuan KUHAP diatur sampai
satu minggu. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada langkah hukum lanjutan
maka perkara Romi dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (syam/TN)
KPK Masil Pelajari Banding Atas Putusan Vonis Eks Ketum PPP Romi 2 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
January 21, 2020
Rating:
Post a Comment