KPK Panggil Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait Korupsi Dermaga Sabang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Panggil Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait Korupsi Dermaga Sabang



GTOPNEWS.COM – KPK memanggil PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Kali ini PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
KPK juga memanggil seorang saksi Sukirno, yang disebut sebagai pihak swasta.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar. 
Penyimpangan itu dilakukan dalam bentuk penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, dan adanya kesalahan prosedur penunjukan.
Diduga duit yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Dari jumlah itu,  PT Nindya Karya mendapatkan sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. 
(syam/TN)

KPK Panggil Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait Korupsi Dermaga Sabang KPK Panggil Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait  Korupsi Dermaga Sabang Reviewed by samsul huda on January 15, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD