KPK Panggil Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait Korupsi Dermaga Sabang
GTOPNEWS.COM – KPK memanggil PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati
sebagai tersangka untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi
pembangunan Dermaga Sabang, Aceh. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati
merupakan tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Kali ini PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). |
KPK juga memanggil seorang saksi
Sukirno, yang disebut sebagai pihak swasta.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Penyimpangan itu dilakukan dalam bentuk penunjukan
langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa
penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, dan adanya
kesalahan prosedur penunjukan.
Diduga duit yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Dari jumlah itu, PT Nindya Karya mendapatkan sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (syam/TN)
Diduga duit yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Dari jumlah itu, PT Nindya Karya mendapatkan sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (syam/TN)
KPK Panggil Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait Korupsi Dermaga Sabang
Reviewed by samsul huda
on
January 15, 2020
Rating:
Post a Comment