KPK Periksa Muhaimin Iskandar terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Muhaimin Iskandar terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR


GTOPNEWS.COM – KPK memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi  proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Muhaimin
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Muhaimin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha, penerima hadiah proyek Kementerian PUPR tahun 2016. Hong Artha jadi tersangka karena diduga memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary senilai Rp 10,6 miliar.
Selain itu Direktur Utama PT Sharleen Jaya diduga juga menyuap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar. 
“Jadi Muhaimin Iskandar hari ini diperiksa sebagai saksi terhadap HA (Hong Artha),” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).  Cak Imin tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Muhaimin didampingi mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabinet Kerja Hanif Dhakiri.
Hari Selasa (28/1), penyidik KPK  memanggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Abdul Ghofur tak datang pada November 2019.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Adapun Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Mustary dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan. (syam/TN)

KPK Periksa Muhaimin Iskandar terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR KPK Periksa Muhaimin Iskandar terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR Reviewed by samsul huda on January 29, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD