KPK Periksa Muhaimin Iskandar terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM – KPK memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Muhaimin Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek
jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Muhaimin
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Muhaimin diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha, penerima hadiah proyek
Kementerian PUPR tahun 2016. Hong Artha jadi tersangka karena diduga memberi
suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku
Utara Amran HI Mustary senilai Rp 10,6 miliar.
Selain itu Direktur Utama PT Sharleen Jaya diduga juga menyuap anggota
DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1
miliar.
“Jadi Muhaimin Iskandar hari ini diperiksa sebagai saksi terhadap HA
(Hong Artha),” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (29/1/2020). Cak Imin tiba
di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Muhaimin didampingi mantan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabinet Kerja Hanif Dhakiri.
Hari Selasa (28/1), penyidik KPK memanggil Wakil Ketua Dewan Syuro
PKB Abdul Ghofur untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Pemanggilan ini
merupakan yang kedua setelah Abdul Ghofur tak datang pada November 2019.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Adapun Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Mustary dihukum 6 tahun penjara dan
denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan. (syam/TN)
KPK Periksa Muhaimin Iskandar terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR
Reviewed by samsul huda
on
January 29, 2020
Rating:
Post a Comment