KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Anita terkait Kasus Suap Proyek Jalan Kaltim
GTOPNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita
Firmanti Eko Susetyowati dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan
suap pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Usai menjalani
pemeriksaan, Anita mengaku menjelaskan soal tugas Kementerian PUPR dan kepala
balai.
"Ya mengenai tugas – tugas dari kementerian (PUPR) termasuk kepala
balai," kata Anita usai diperiksa KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (27/1/2020).
Dalam kasus ini, Anita dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Refly Ruddy
Tangker. Ia mengatakan setiap penunjukan proyek di Kementerian PUPR sudah ada
aturannya. Tidak asal tunjuk.
"Jai semua ada tata aturan dan peraturan yang mengaturnya," kata
Anita sembari tersenyum.
Suap itu diberikan Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai
pelaksana proyek. Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu
Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp3 Lempake-Sp3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam
Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya
sebesar Rp 155,5 miliar.
Refly menerima Rp 2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari
Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang
lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang
dari Hartoyo. (syam/TN)
KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Anita terkait Kasus Suap Proyek Jalan Kaltim
Reviewed by samsul huda
on
January 27, 2020
Rating:
Post a Comment