KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM – KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. KPK yakin penetapan
tersangka terhadap Nurhadi didasari bukti-bukti yang kuat.
"Pada prinsipnya kami hadapi gugatan itu dengan alat bukti yang telah kami dapatkan. Alat bukti itu kami yakini sangat kuat untuk menjerat Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengaturan perkara di MA," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Poersada, Jakarta Selatan,kemarin. Ia mengatakan, penetapan Nurhadi sebagai tersangka berawal dari pengembangan kasus operasi tangkap tangkap (OTT) suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. |
Nurhadi tidak terima dijadikan KPK sebagai tersangka kasus korupsi Rp 46
miliar di MA. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mempraperadilankan
KPK agar status tersangkanya gugur demi hukum.
Rencananya sidang pertama praperadilan itu digelar 6 Januari 2020.
Maqdir mengatakan akan menyangkal berbagai sangkaan KPK atas kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Rencananya sidang pertama praperadilan itu digelar 6 Januari 2020.
Maqdir mengatakan akan menyangkal berbagai sangkaan KPK atas kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka
penerima suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima Rp 46 miliar dari pengurusan
perkara perdata di MA.
Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia menerima suap dan gratifikasi itu dari penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) PT MIT. (syam/TN)
Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia menerima suap dan gratifikasi itu dari penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) PT MIT. (syam/TN)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
January 02, 2020
Rating:
Post a Comment