KPK Sita Setumpuk Dokumen di Kantor dan Rumah Komisioner KPU
GTOPNEWS.COM – Setumpuk dokumen disita dari penggeledahan KPK di kantor
dan rumah dinas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta Pusat, Senin
(13/1/2020). Penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah itu, untuk mencari
barang bukti lain terkait suap pergantian antarwaktu anggota (PAW) DPR RI dari
PDIP.
"Setelah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu, tim penyidik
kemudian menyelesaikan izin lidik, izin geledah dan sita ke dewan pengawas. Selanjutnya
hari ini dilakukan penggeledahan di dua tempat yaitu ruang kerja WSE dan rumah
dinasnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan,
Jakarta Selatan, Senin (13/10/2019).
Dari penggeledahan itu tim menyita setumpuk dokumen yang diduga terkait
perkara yang menjerat Wahyu Setyoningsih. Nantinya dokumen tersebut akan dikonfirmasi
langsung dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Ditambahkan dalam penggeledahan ini tim tidak menemukan uang, rekaman
CCTV atau bukti lainnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan
dan Agustiana Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat
Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi
suap yani Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a
atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini KPK masih memburu Harun Masiku, yang
menyuap Wahyu agar dapat menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian
antarwaktu. (syam/TN)
KPK Sita Setumpuk Dokumen di Kantor dan Rumah Komisioner KPU
Reviewed by samsul huda
on
January 14, 2020
Rating:
Post a Comment