KPK Tahan Bupati Solok Selatan terkait Suap Proyek Masjid dan Jembatan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Bupati Solok Selatan terkait Suap Proyek Masjid dan Jembatan


GTOPNEWS.COM - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditahan KPK. Ia ditahan setelah diperiksa beberapa jam di lantai II Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Muzni sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
"Penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok Selatan mulai hari ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Muzni ditahan di Rutan Cabang KPK 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.
KPK juga menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemkab Solok Selatan menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang sejumlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.
Pemkab Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Februari - Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin. Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek tersebut diberikan ke Yamin. (syam/TN)

KPK Tahan Bupati Solok Selatan terkait Suap Proyek Masjid dan Jembatan KPK Tahan Bupati Solok Selatan terkait Suap Proyek Masjid dan Jembatan Reviewed by samsul huda on January 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD