KPK Tahan Bupati Solok Selatan terkait Suap Proyek Masjid dan Jembatan
GTOPNEWS.COM - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditahan KPK. Ia
ditahan setelah diperiksa beberapa jam di lantai II Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Muzni sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan proyek pembangunan Masjid
Agung Solok Selatan.
"Penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok
Selatan mulai hari ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Muzni ditahan di Rutan Cabang KPK 20 hari ke depan. Dalam kasus ini,
Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup
Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek
Jembatan Ambayan.
KPK juga menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemkab Solok Selatan menerima
uang dari Yamin.
Pemberian uang sejumlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait
paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Dua pemberian itu
berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.
Pemkab Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid
Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan
Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk
membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin
menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Februari - Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan
pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin. Dalam rentang
waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan
bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek tersebut diberikan ke Yamin.
(syam/TN)
KPK Tahan Bupati Solok Selatan terkait Suap Proyek Masjid dan Jembatan
Reviewed by samsul huda
on
January 30, 2020
Rating:
Post a Comment