KPK Tahan Dirut CMI Teknologi Rahardjo terkait Korupsi Proyek Bakamla - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Dirut CMI Teknologi Rahardjo terkait Korupsi Proyek Bakamla



GTOPNEWS.COM -  KPK menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Hal itu dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Ali mengatakan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan, yaitu pemberkasan atas kasus yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.
Kasus ini berawal 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juki diangkat menjadi Ketua dan anggota ULP di Bakamla.
Pada tahun yang sama, ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016. Kemudian, ULP Bakamla mengumumkan lelang BCSS dengan pagu anggaran Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar dan PT CMIT dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016.
Kemudian terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu pada Oktober 2016. Meski anggaran yang ditetapkan Kemenkeu untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.
Lalu, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar pada 18 Oktober 2016. Kontrak itu disebut bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari kontrak Rp 170 miliar ini ditemukan kerugian sekitar Rp 54 miliar. Modusnya mungkin mark up, meninggikan harga. Ini sesuatu yang lazim terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.
Bagaimana KPK atau POM AL mengembalikan kerugian negara? Ini kan yang menikmati kerugian negara kemungkinan besar adalah korporasinya. Maka korporasi yang dituntut mengembalikan kerugian negara itu. Mungkin dengan mentersangkakan korporasinya.
Selain ketiga tersangka itu, sebenarnya ada seorang tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Bambang Udoyo, yang merupakan militer aktif. Kasus tersebut ditangani POM AL kemudian disidang di Pengadilan Militer Jakarta. Bambang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan satellite monitoring di Bakamla. (syam/TN) 

KPK Tahan Dirut CMI Teknologi Rahardjo terkait Korupsi Proyek Bakamla KPK Tahan Dirut CMI Teknologi Rahardjo terkait Korupsi Proyek Bakamla Reviewed by samsul huda on January 15, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD