KPK Terbitkan 21 Surat Perintah Penyidikan Kasus Korupsi di Tahun 2020
GTOPNEWS.COM – Tercatat di buku KPK, bahwa
tahun 2008 – 2020 terjadi 113 tunggakan kasus dalam tahap penyidikan. Hal itu
dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan
Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Pihaknya menyataan siap menyelesaikan tunggakan kasus itu. Meskipun teknis
penanganannya harus disesuaikan dengan UU KPK yang baru.
"Jadi tunggakan perkara itu sebagai
utang KPK. Maka 113 yang menjadi
tunggakan tersebut segera diselesaikan dengan menerbitkan surat perintah
penyidikan,’’ kata Firli.
Kemudian dari 113 tunggakan kasus itu, 21
di antaranya terbit pada tahun 2020 ini. Sebagai pengingat, dalam UU KPK baru
tercantum wewenang KPK untuk
menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan (SP3).
"Di tahun 2020, ada 21 surat perintah
penyidikan dan ini harus kita selesaikan," ujarnya.
Firli mengatakan, ada 366 surat perintah
penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan sampai tahun 2020. Hal itu akan dievaluasi kembali. Pimpinan KPK
akan segera merumuskan apakah perkara ini dihentikan, dilanjutkan
penyelidikannya atau dilimpahkan.
"Kalau dilanjutkan, maka kita akan
terbitkan sprinlidik lanjutan. Tentu ada dampaknya. Yaitu penyadapannya harus
izin Dewan Pengawas (Dewas) sebagaimana
UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37,’’ jelasnya. (syam/TN)
KPK Terbitkan 21 Surat Perintah Penyidikan Kasus Korupsi di Tahun 2020
Reviewed by samsul huda
on
January 27, 2020
Rating:
Post a Comment