KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis
TOPNEWS.COM – KPK menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan
korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya
sudah dilakukan yaitu proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
dan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning.
Proyek yang menjerat sepuluh tersangka itu adalah peningkatan Jalan Lingkar
Bukit Batu–Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan
Jalan Lingkar Barat Duri, dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Keenam paket itu sebelumnya telah dilakukan tender proyek multi years di
Kabupaten Bengkalis pada 2013 dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5
triliun.
"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat
pelaksanaan proyek itu, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup
dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun
pelaksanaannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit-Siak, KPK menetapkan M. Nasir
selaku PPK, kontraktor Handoko Setiono dan istrinya, Melia Boentaran sebagai
tersangka.
Disebut nilai kerugian proyek itu mencapai Rp 156 miliar. Pada proyek
peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, KPK juga menetapkan M. Nasir sebagai
tersangka. KPK juga menjerat Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK dan para
kontraktor yaitu I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet
Hadianto, dan Firjan Taufa.
Firli mengatakan bahwa nilai kerugian dari dugaan korupsi proyek
peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis
TA 2013-2015 sebesar Rp 126 miliar.
Selanjutnya, pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri ditetapkan
dua tersangka tersangka yaitu M. Nasir dan kontraktor Victor Sitorus. Adapun
kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 152 miliar.
Terakhir, pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, KPK juga
menetapkan M. Nasir dan kontraktor bernama Suryadi alias Tando. Kerugian negara
di proyek ini sebesar Rp 41 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek itu
diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 milyar,"
ujar Firli.
Ia mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka antara lain
pengaturan dalam tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan
pekerjaan memiliki kualitas jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menetapkan sepuluh tersangka itu, kata Firli, penyidik akan terus
mengusutnya mengingat sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan
pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya
proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya
pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai
prioritas," tegasnya. (syam/TN)
KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis
Reviewed by samsul huda
on
January 18, 2020
Rating:
Post a Comment