KPK Tidak Datang, Sidang Praperadilan Perkara Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditunda
GTOPNEWS.COM – Sidang praperadilan terhadap KPK yang diajukan mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan digelar, Senin (6/1/2010). Namun sidang itu, ditunda pekan
depan karena pihak KPK tidak datang.
Hakim tunggal Akhmad Jaini mengatakan, sidang ditunda Senin (13/1/2020). Karena
KPK tidak datang, dan memberikan surat permintaan penundaan dengan alasan
masih mempersiapkan materi dari praperadilan itu.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan
penundaan secara tertulis kepada majelis hakim. Hal itu dilakukan karena tim
masih mempersiapkan segala sesuatu, termasuk administrasinya.
Fikri mengatakan, penundaan itu bukan berarti KPK tak menghormati proses
praperadilan. Hanya karena alasan teknis saja, penundaan tersebut terpaksa
dimohonkan secara tertulis kepada majelis hakim dengan alasan-alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
KPK meminta penundaan 4 minggu. Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail,
mempertanyakan kesiapan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan kasus
Nurhadi.
"Kalau mereka meminta waktu 4 minggu untuk meminta administrasi, sebenarnya terhadap perkara ini apa yang mereka lakukan," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). |
Maqdir mengatakan, permintaan penundaan 4 minggu itu tidak wajar.
Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya sudah ditangani KPK sejak 2016.
"KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini sejak 2016. Artinya sudah sejak 4 tahun lalu. Maka kalau meminta waktu penundaan 4 minggu, sangat tak wajar," ujarnya.
Dia menyebut KPK tidak menghormati pengadilan. Menurutnya, terdapat waktu yang ditetapkan dalam tata cara persidangan praperadilan.
"Ini bukan sikap yang baik, menghormati pengadilan. Apalagi tata cara persidangan praperadilan ini diatur secara ketat, satu minggu sudah harus diputus. Nah, mereka justru minta 4 minggu, ini tidak masuk akal," ucapnya. (syam/TN)
"KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini sejak 2016. Artinya sudah sejak 4 tahun lalu. Maka kalau meminta waktu penundaan 4 minggu, sangat tak wajar," ujarnya.
Dia menyebut KPK tidak menghormati pengadilan. Menurutnya, terdapat waktu yang ditetapkan dalam tata cara persidangan praperadilan.
"Ini bukan sikap yang baik, menghormati pengadilan. Apalagi tata cara persidangan praperadilan ini diatur secara ketat, satu minggu sudah harus diputus. Nah, mereka justru minta 4 minggu, ini tidak masuk akal," ucapnya. (syam/TN)
KPK Tidak Datang, Sidang Praperadilan Perkara Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditunda
Reviewed by samsul huda
on
January 06, 2020
Rating:
Post a Comment