KPK Ultimatum Eks Sekretaris MA Nurhadi, Mangkir Lagi Diambil Paksa
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK kembali memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung
(MA) Nurhadi Abdurachman terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam
pengurusan perkara perdata di MA. Dia
dipanggil kembali karena tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan
penyidik KPK.
‘’Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,’’ kata Plt Jubir KPK Ali
Fikri di Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Ia mengatakan, dalam kasus ini, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan
ke alamat ketiga tersangka, yaitu Nurhadi, Rezki Herbiyono (RH) dan Hiendra
Soenjoto pada hari Kamis (23/1).
‘’Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka Senin (27/1) pukul 10.00 WIB,’’
ujarnya. Pihaknya meminta ketiganya
kooperatif, datang memenuhi panggilan penyidik KPK dan memberikan keterangan
secara benar.
Pihaknya mengultimatum, bila panggilan itu tak diindahkan, maka KPK bakal
memanggil secara paksa terhadap ketiga tersangka.
‘’Panggilan paksa ini sesuai dengan KUHAP,’’ ujarnya. Dikatakan, sesuai
tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir
tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga
disertai dengan perintah membawa.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Uang yang
diduga diterima sekitar Rp 46 miliar. Suap itu diterima terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi,
KPK menjerat Rezky
Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT
MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi
berkaitan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK
(peninjauan kembali) di MA. (syam/TN)
KPK Ultimatum Eks Sekretaris MA Nurhadi, Mangkir Lagi Diambil Paksa
Reviewed by samsul huda
on
January 26, 2020
Rating:
Post a Comment